Dia juga menilai Rizky Febian dan Mahalini terlalu terburu-buru untuk menikah.
Pasalnya, Mahalini baru saja menjadi mualaf sekitar dua hari sebelum hari pernikahan.
Kalau saja keduanya tidak terburu-buru dan mengurus sendiri berkas pernikahannya ke KUA, pasti mereka akan mengetahui bahwa seharusnya yang menjadi wali nikah adalah Kepala KUA.
"Kalau contohnya kemarin saja dia mungkin komunikasi dengan Kepala KUA, tidak langsung (menikah), kan kesannya seperti terburu-buru, itu mungkin tidak terjadi seperti ini," pungkas Suryana.
Sebagai informasi, Rizky Febian dan Mahalini menggelar pernikahan pada 10 Mei 2024 lalu di Hotel Raffles, Kuningan, Jakarta Selatan.
Pernikahan tersebut ternyata belum terdaftar di KUA lantaran terdapat administrasi yang tidak lengkap karena Mahalini pindah agama. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Artikel Ini Telah Tayang di GRID.ID