Berita Manggarai Barat

Masuk Lewat Atap Curi Uang dan 10 Slof Rokok, 3 Petani di Labuan Bajo Ditangkap

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga pelaku pencurian diamankan Tim Resmob Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu

POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Tim Resmob Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat menangkap tiga orang pria berinisial US alias Soni (40), AZ alias Andi (26), dan MB alias Bruno (19), karena mencuri uang Rp 1,5 juta, 2 unit telepon genggam, dan 10 slof rokok berbagai jenis. 

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya mengatakan, tiga pria yang bekerja sebagai petani itu masuk melalui celah tembok dan atap plafon rumah warga di Desa Tondong Belang, Kecamatan Mbeliling.

"Para pelaku ditangkap pada Kamis 14 November 2024 lalu di Kampung Tondong Raja, Desa Golo Sambea, Kecamatan Mbeliling. Saat diamankan para pelaku tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya," jelas Lufthi, Kamis 21 November 2024.

Aski tiga petani itu, lanjut Lufthi, dilakukan pada 30 September 2024 dini hari saat pemilik rumah tertidur lelap. Pelaku masuk melalui celah antara tembok dan atap rumah, lantas mengambil dua unit telepon genggam, sepuluh slot rokok berbagi jenis dan uang senilai Rp 1,5 juta.

"Korban mengetahui kejadian itu saat terbangun dari tidur, melihat handphone, rokok dan uang miliknya sudah tidak ada lagi. Total kerugian kurang lebih Rp 11 juta," kata Lufthi. 

Korban lalu melaporkan kejadian itu ke SPKT Polres Manggarai Barat dengan nomor : LP/B/149/X/2024/SPKT/POLRES MANGGARAI BARAT/POLDA NTT. Petugas langsung melakukan penyelidikan. 

"Keberadaan ketiga pelaku baru diketahui setelah satu bulan kejadian dan langsung diamankan petugas," ujarnya. 

Tiga petani itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel rumah tahanan Polres Manggarai Barat untuk penyidikan lebih lanjut. 

Baca juga: BPBD Ingatkan Potensi Tsunami di Labuan Bajo Manggarai Barat

Polisi juga mengamankan barang bukti dua telepon genggam milik korban, dan satu unit sepeda motor Honda Revo yang digunakan pelaku. Sementara, uang dan rokok hasil pencurian lenyap.

Atas perbuatannya, mereka dijerat menggunakan Pasal 363 Ayat (2) KUHP atau Pasal 363 Ayat (1) Ke 3, Ke 4, Ke 5 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkini