POS-KUPANG.COM – Tahap Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2024 ( SKD CPNS 2024 ) memasuki hari terakhir hari ini, Kamis 14 November 2024.
Selanjutnya, Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) akan menyiapkan tahap SKB CPNS 2024.
Namun sebelum SKB CPNS 2024 akan didahului dengan SKB PPPK 2024 Periode I.
Tahap SKB PPPK 2024 Periode I sesuai jadwal yang dikeluarkan BKN akan dimulai 15 November 2024.
Baca juga: 25 Formasi CPNS 2024 Kabupaten Sabu Raijua Tanpa Pelamar
BKN menjelaskan,. Seleksi Calon Pegawai Negei Sipil (CPNS) tahun ini berlangsung paralel dengan seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ).
"Pelaksanaan SKB PPPK Periode I akan dimulai pada 15 November dan akan berlangsung paralel dengan persiapan Seleksi Kompetensi Bidang CPNS setelah hasil SKD diumumkan oleh masing-masing instansi,” ujar Plt Kepala BKN dalam acara Evaluasi Pelaksanaan Seleksi CPNS 2024 di Kota Solo, Jawa Tengah, Rabu, 13 November 2024.
Jadwal Pengumuman Hasil SKD CPNS 2024
Sesuai Jadwal yang dikeluarkan BKN, Pengumuman Hasil SKD CPNS 2024 dijadwal 17-19 November 2024.
Ada 3.035.723 pelamar CPNS yang dinyatakan berhak mengikuti Tahap SKD CPNS 2024.
Mereka akan bersaing untuk memperebutkan alokasi tiga kali jumlah formasi yang dilamar sebelum dinyatakan layak melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Baca juga: Dua Syarat Ikut Tes SKB CPNS 2024 dan Ketentuan Menurut PermenPAN-RB agar Lolos SKD
Selama pelaksanaan SKD CPNS, BKN menyediakan berbagai fasilitas untuk memastikan transparansi dan kemudahan bagi pelamar.
Para pelamar dapat memantau skor SKD secara langsung melalui siaran YouTube BKN dari berbagai wilayah di Indonesia.
Selain itu, BKN juga menyediakan sertifikat nilai SKD yang dapat diunduh oleh pelamar setelah proses SKD selesai, memberikan akses informasi yang transparan dan mudah diakses.
Lebih lanjut, Haryomo menambahkan bahwa seleksi PPPK tahun ini merupakan bagian dari upaya penyelesaian tenaga non-ASN.
Upaya tersebut sesuai amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang ditargetkan selesai pada Desember 2024. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS