Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara ( Pemkab TTU ) mengusulkan Anggaran Rp 30 Miliar Naikkan TPP PNS.
Respon DPRD TTU di luar dugaan.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Robertus Salu, S. H., M. H meminta pemerintah Kabupaten TTU untuk memikirkan kembali usulan kenaikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) lingkup Pemkab TTU.
Ia mengakui bahwa, TPP merupakan salah satu hak dari seorang PNS. Meskipun demikian, kebijakan ini mesti dibandingkan dengan keadaan keuangan daerah.
Baca juga: Pemprov NTT Luncurkan Inovasi dan Dashboard PAPADANKE untuk Perbaikan Data Kemiskinan Ekstrem di NTT
Menurutnya, hal yang paling urgen di Kabupaten TTU adalah nasib pelamar PPPK tahun 2024.
"Kita urus pelamar PPPK dulu setelah itu baru kita berpikir bagaimana apakah kenaikan TPP itu disetujui atau tidak,"ucapnya, Selasa, 12 November 2024.
Selain itu, hal urgen yang mesti diperhatikan pemerintah daerah adalah pemberdayaan ekonomi masyarakat di desa-desa demi kesejahteraan mereka. Kebutuhan masyarakat merupakan hal yang paling penting.
Dikatakan Robert, dirinya enggan berkomentar lebih jauh mengingat usulan kenaikan TPP PNS lingkup Pemkab TTU ini belum dibahas di Rapat Paripurna DPRD Kabupaten TTU.
Pasalnya, sebagai wakil rakyat, mereka mesti melihat aspek urgensi dari usulan kenaikan tambahan penghasilan tersebut.
Kenaikan tambahan penghasilan bagi PNS ini, mesti juga ditunjang dengan kinerja dan juga kondisi APBD serta Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten TTU.
Baca juga: Penjabat Bupati Rote Ndao,Oder Maks Sombu Hadiri Peluncuran Inovasi dan Dashboard PAPA DANKE NTT
Robert menilai, kenaikan tambahan penghasilan ini juga wajib sebanding dengan peningkatan PAD dari masing-masing instansi. Hal ini untuk memastikan ada keseimbangan.
Pemerintah Kabupaten TTU mesti fokus dalam menaikkan dan memenuhi target PAD tahun 2024 dan 2025 mendatang. Pasalnya, peningkatan PAD dan pencapaian target menjadi catatan penting untuk membahas tentang TPP.
TPP PNS lingkup Pemkab TTU ini mesti dibahas lebih detail untuk melihat aspek urgensi dan dampaknya terhadap pelayanan pemerintah daerah untuk kesejahteraan masyarakat. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS