KUR 2024

Hingga Triwulan ke-3, Realisasi KUR 2024 Tercatat di Angka Rp 209,84 Triliun, Simak Ini

Penulis: Frans Krowin
Editor: Frans Krowin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIWULAN KE-3 – Hingga triwulan ke-3 tahun 2024, realisasi dana Kredit Usaha Rakyat atau KUR 2024 sudah mencapai Rp 209,84 triliun.

POS-KUPANG.COM – Data terbaru tentang realisasi dana Kredit Usaha Rakyat tahun ini atau KUR 2024, memperlihatkan fakta yang menggembirakan. Bahwa hingga 19 September 2024 lalu, penyaluran dana tersebut sudah tercatat pada angka Rp 209,84 triliun.

Total dana sebanyak itu diberikan kepada 3,60 juta debitur atau pelaku UMKM yang tersebar di seluruh Indonesia. Bahkan dari hasil kalkulasi, berdasarkan total dana yang disalurkan itu setara dengan 73,85 persen.

Kepada awak media, Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM, Yulius, mengatakan bahwa rincian penyaluran dana itu sudah dibuat berdasarkan klaster usaha para usahawan mikro, kecil dan menengah di Tanah Air.

Yulius mengungkapkan, penyaluran KUR 2024 itu terbagi dalam beberapa kategori, yakni KUR super mikro, KUR mikro, KUR kecil dan KUR PMI/TKI.

Kemenkop UKM mencatat KUR Super Mikro telah tersalurkan kepada 98.845 debitur dengan realisasi sebesar Rp 877,50 miliar. Sedangkan realisasi KUR mikro tersalurkan kepada 3.233.306 debitur sebesar Rp 143,73 triliun.

Selanjutnya, realisasi KUR kecil/khusus mencapai Rp 65,20 triliun yang telah disalurkan kepada 271.958 debitur, dan realisasi KUR penempatan PMI sebesar Rp 26,91 miliar kepada 1.102 debitur.

Pemerintah menargetkan realisasi penyaluran KUR tahun ini mencapai Rp 297 triliun.

Namun, Yulius mengakui bahwa penyaluran KUR menghadapi sejumlah tantangan, salah satunya ketidakmampuan UMKM untuk memenuhi syarat penilaian kelayakan kredit, seperti persyaratan agunan tambahan dan persyaratan memiliki riwayat kredit sebelumnya.

Untuk mengatasi masalah tersebut, Kemenkop UKM mengusulkan penerapan innovative credit scoring (ICS) —sebuah sistem penilaian terhadap kemampuan seseorang dalam membayar kewajiban pinjamannya yang dilakukan oleh lembaga penilaian kredit.

ICS yang diusulkan adalah pemanfaatan data alternatif seperti telekomunikasi, BPJS Kesehatan, konsumsi listrik, dan transaksi e-commerce sebagai dasar penilaian kelayakan kredit pelaku usaha, guna memperluas akses pembiayaan bagi UMKM.

“Kami mengusulkan ICS untuk diterapkan secara mandatory atau wajib dan dengan metodologi yang seragam khusus pada program KUR,” kata Yulius.

Menurut dia, KUR adalah program pemerintah untuk pemberdayaan UMKM, sehingga pemerintah memiliki kewenangan penuh dalam menentukan syarat dan mekanisme penyaluran KUR.

Baca juga: Kemenkop Beri Opsi Terbaru, Penyaluran KUR 2024 Bisa Sesuai Klaster

Baca juga: Realisasi KUR Terus Menanjak, Akankah Target Rp 280 Triliun Terwujud?

Pemerintah dapat mengarahkan bank-bank penyalur KUR untuk menggunakan ICS sebagai alat utama dalam menilai kelayakan kredit UMKM.

“Dengan menerapkan ICS yang menggunakan data alternatif, UMKM yang sebelumnya tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan KUR, khususnya UMKM yang tidak memiliki riwayat kredit dan agunan tambahan, kini berpotensi untuk meningkat skor kreditnya dan disetujui. Sehingga, ICS diharapkan dapat digunakan sebagai pengganti agunan tambahan pada program KUR,” ujar dia. (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Berita Terkini