Menurutnya, pengelolaan dana desa mesti diketahui oleh seluruh masyarakat desa tersebut. Tidak untuk diketahui oleh kepala desa dan perangkat desa saja.
Selain itu, pengelolaan dana desa mesti dilakukan secara transparan dan sesuai dengan skala prioritas di desa. Pengelolaan dana desa mesti dilakukan untuk menjawabi persoalan persoalan mendasar yang dibutuhkan masyarakat.
"Yang dibutuhkan masyarakat lain, realisasi pembangunannya lain," ujarnya.
Baca juga: Jaksa Hentikan Proses Penyelidikan Kasus Dugaan Rekayasa Dana Reses DPRD TTU
Pria yang akrab disapa Melki Lopes ini mengatakan, pengelolaan dana desa harus mengutamakan unsur pemberdayaan. Dana Harian Orang Kerja (HOK) yang bersumber dari dana desa terkadang tidak disampaikan kepada masyarakat. Namun, sedikit dugaan permainan administrasi dari pemerintah desa, sehingga menjadi alibi mereka untuk mengatakan bahwa masyarakat menolak mengelola dana HOK.
Hal ini berbanding terbalik dengan tujuan dialokasikan dana desa yakni untuk pemberdayaan masyarakat di desa. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS