Ia menyampaikan saat ini, di Kabupaten Belu ada tiga produsen benih aktif yang berada di Desa Dafala, Kecamatan Tasifeto Timur dan Desa Tohe, Kecamatan Raihat.
“Saat ini ada tiga produsen yang aktif, ketiganya menjalani proses penangkaran di bawah pengawasan dari kami untuk memastikan semua tahap produksi benih sesuai standar kualitas," terangnya.
Pengawasan ini dilakukan mulai dari pengecekan asal benih hingga verifikasi kondisi lapangan.
“Produsen harus memiliki fasilitas dasar seperti gudang penyimpanan dan pengetahuan pertanian yang memadai. Kami juga mengecek keaslian benih, melihat apakah benih yang digunakan berasal dari sumber yang sah dan sesuai dengan label yang terdaftar,” tambahnya.
Lebih lanjut, proses pengawasan mencakup beberapa tahap seperti pemeriksaan awal, pemeriksaan fase vegetatif, fase generatif dan fase panen. Pengawasan ini termasuk pengecekan kondisi fisik benih di lapangan hingga pengujian di laboratorium untuk mengukur kadar air, kemurnian dan daya kecambah benih.
Ia juga menerangkan, benih yang dihasilkan oleh produsen baru akan mendapatkan label biru. Jika proses produksi berjalan dengan baik, label tersebut dapat ditingkatkan menjadi ungu.
Baca juga: Didukung Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Belu, Petani Sukses Kembangkan Penangkaran Benih Padi
Ia juga menambahkan bahwa produsen benih harus menghindari praktik curang, seperti memalsukan kualitas benih, karena hal ini bisa berdampak hukum.
“Kami berharap masyarakat mulai menyadari pentingnya menggunakan benih berkualitas dan unggul. Untuk para produsen, kami tekankan untuk selalu menjaga integritas dalam produksi benih agar kepercayaan masyarakat terhadap benih lokal semakin meningkat,” tutup Semuel. (Cr23)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS