Berita Belu

Penangkaran Benih Padi di Belu Langkah Maju untuk Kemandirian Pertanian

Penulis: Agustinus Tanggur
Editor: Oby Lewanmeru
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Belu, Maria P Kasih Bere Leki bersama Perwakilan UPT Pengawasan dan Sertifikasi Benih Provinsi NTT, Pihak Ketiga yang membeli Benih padi serta Damianus Ehak petani Penangkar benih padi, Sabtu 2 Oktober 2024.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur

POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Belu, Maria P Kasih Bere Leki, mengungkapkan bahwa perkembangan penangkaran benih padi di Belu menjadi langkah maju bagi sektor pertanian lokal.

Hal ini disampaikan Kabid Kasih Bere Leki, saat diwawancarai Pos Kupang di lokasi penangkaran padi milik Damianus Ehak, di Desa Dafala, Kecamatan Tasifeto Timur, Sabtu 2 November 2024.

Menurutnya, selama ini Kabupaten Belu masih harus mendatangkan benih padi dari luar, seperti dari Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Timor Tengah Selatan (TTS), Kupang dan bahkan pulau Flores. 

Namun, dengan adanya petani lokal yang mulai berhasil menangkarkan benih sendiri, ketergantungan pada pasokan dari luar semakin berkurang.

“Kami sangat bersyukur bahwa penangkaran benih padi yang diupayakan para petani kita di Belu, terutama di Desa Dafala, mulai tumbuh dan berkembang. Dengan adanya penangkaran ini, kita tak lagi terkendala dalam pengadaan benih,” ujar Kasih.

Menurut Kasih, penangkaran benih padi yang berkembang di Belu kini menjadi fokus pemerintah daerah untuk memperkuat kemandirian benih dalam jangka panjang. 

"Pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) II telah memprioritaskan program penyediaan sarana dan prasarana pertanian, di mana salah satunya adalah mendukung produksi benih dari petani lokal," tuturnya. 

Pada musim tanam pertama tahun ini, tambahnya, pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk membeli kembali benih padi sebanyak 4.125 kg benih padi dari penangkaran lokal di Desa Dafala untuk didistribusikan kepada petani penerima manfaat kegiatan pada musim tanam pertama tahun 2024. 

"Benih ini akan digunakan untuk lahan seluas 165 hektar yang akan digarap oleh petani penerima bantuan. Ini adalah bentuk nyata dukungan pemerintah untuk meningkatkan produktivitas pertanian masyarakat miskin ekstrem di Belu," jelas Kasih.

Kasih juga menegaskan bahwa pengembangan penangkaran di Belu tidak hanya akan berfokus pada padi, tetapi juga pada tanaman lain seperti, jagung, kacang hijau dan kacang-kacangan lainnya. 

"Kami berharap Kabupaten Belu dapat berkembang menjadi sentra penangkaran padi dan kacang-kacangan. Selama ini, penangkaran memang sudah berjalan namun belum optimal. Dengan dukungan APBD yang berkelanjutan, kami yakin potensi ini bisa lebih maksimal,” tambahnya.

Lebih lanjut, Kasih mengungkapkan bahwa benih berkualitas adalah faktor utama yang dapat mendorong pertumbuhan produksi pangan di Belu.

“Benih memegang peranan penting dalam upaya peningkatan produksi pangan kita. Ketika kita bisa mengandalkan benih lokal yang berkualitas, tentunya produktivitas pertanian kita akan semakin meningkat dan lebih berkelanjutan,” ungkapnya.

Sementara perwakilan UPT Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Provinsi NTT, Semuel Lay PA, menyampaikan bahwa pihaknya bertanggung jawab atas pengawasan seluruh proses sertifikasi produsen benih di Belu, dari awal hingga akhir. 

Ia menyampaikan saat ini, di Kabupaten Belu ada tiga produsen benih aktif yang berada di Desa Dafala, Kecamatan Tasifeto Timur dan Desa Tohe, Kecamatan Raihat.

“Saat ini ada tiga produsen yang aktif, ketiganya menjalani proses penangkaran di bawah pengawasan dari kami untuk memastikan semua tahap produksi benih sesuai standar kualitas," terangnya. 

Pengawasan ini dilakukan mulai dari pengecekan asal benih hingga verifikasi kondisi lapangan. 

“Produsen harus memiliki fasilitas dasar seperti gudang penyimpanan dan pengetahuan pertanian yang memadai. Kami juga mengecek keaslian benih, melihat apakah benih yang digunakan berasal dari sumber yang sah dan sesuai dengan label yang terdaftar,” tambahnya. 

Lebih lanjut, proses pengawasan mencakup beberapa tahap seperti pemeriksaan awal, pemeriksaan fase vegetatif, fase generatif dan fase panen. Pengawasan ini termasuk pengecekan kondisi fisik benih di lapangan hingga pengujian di laboratorium untuk mengukur kadar air, kemurnian dan daya kecambah benih.

Ia juga menerangkan, benih yang dihasilkan oleh produsen baru akan mendapatkan label biru. Jika proses produksi berjalan dengan baik, label tersebut dapat ditingkatkan menjadi ungu.

Baca juga: Didukung Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Belu, Petani Sukses Kembangkan Penangkaran Benih Padi

 Ia juga menambahkan bahwa produsen benih harus menghindari praktik curang, seperti memalsukan kualitas benih, karena hal ini bisa berdampak hukum.

“Kami berharap masyarakat mulai menyadari pentingnya menggunakan benih berkualitas dan unggul. Untuk para produsen, kami tekankan untuk selalu menjaga integritas dalam produksi benih agar kepercayaan masyarakat terhadap benih lokal semakin meningkat,” tutup Semuel. (Cr23)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

 

Berita Terkini