Saat ini, penyidik memegang bukti berupa catatan, dokumen, keterangan saksi dan keterangan ahli. Sementara barang bukti yang didapat adalah dokumen dan transaksi keuangan.
Kedua tersangka ditahan penyidik untuk 20 hari ke depan. Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut Abdul, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut. Oleh karena itu, tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka baru berdasarkan alat bukti yang cukup. Abdul pun menegaskan, kasus tersebut disidik sejak Oktober 2023 atau sudah berjalan sekitar 1 tahun. Namun, Abdul tidak bisa menjawab perihal dimulainya penyelidikan.
”Tidak memilih atau memilah siapa pelakunya sepanjang memenuhi alat bukti yang cukup,” ujar Abdul.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menegaskan, kasus tersebut tidak terkait dengan politik. ”Tidak ada politisasi dalam perkara ini,” ujarnya. (kompas.id)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS