Ipda Rudy Soik Dipecat

Komisi III DPR RI Rekomendasi Kapolda NTT Pertimbangkan Kembali Keputusan Pemecatan Ipda Rudy Soik

Editor: Ryan Nong
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi III habiburahman memimpin RDP dengan Kapolda NTT dan Kapolda Sulteng pada Senin 28 Oktober 2024.

Sebagai informasi, Ipda Rudy Soik dipecat dari Polda NTT karena berupaya membongkar kasus mafia bahan bakar minyak (BBM) di NTT.

Polri menyatakan, alasan pemecatan Rudy adalah pelanggaran kode etik profesi, yaitu ketidakprofesionalan dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak dengan cara memasang garis polisi di lokasi milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar di Kelurahan Alak dan Kelurahan Fatukoa. (*)

 

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Berita Terkini