Saat tahap SKB di pusat bisa diberikan tiga jenis bentuk tes yang lain, sedangkan di daerah juga boleh diberikan SKB tambahan lain.
Baca juga: Ketahui, 2 Syarat Ikut SKB CPNS 2024 Berdasarkan Perolehan Nilai SKD,Tak Hanya Passing Grade
Berikut ini adalah pedoman SKB tambahan:
1. Jenis tes
2. Pokok subtansi yang dinilai pada jenis tes dan kriteria penilaian.
3. Kompetensi penguji pada setiap jenis tes.
4. Jumlah penilaian setiap jenis tes.
5. Sifat setiap tes yang dapat menggugurkan atau tidak menggugurkan.
6. Formulir atau aplikasi resmi yang dipakai dalam tes atau penilaian. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS