Meninggalkan tempat ujian secara tertib jika sudah selesai ujian
Baca juga: Berapa Skor Aman SKD CPNS 2024? Cek Rinciannya serta Daftar Link Live Score SKD di Setiap Daerah
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan aturan datang paling lambat 60 menit sebelum ujian dimulai. Namun, berbagai instansi mewajibkan peserta datang paling lambat 90 menit di titik lokasi ujian untuk melakukan rangkaian kegiatan seperti:
Registrasi dan pemberian PIN peserta;
Penitipan barang;
Body checking;
Peserta masuk ruang tunggu steril; dan
Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS