Surat keputusan penolakan atas pengajuan keberatan itu, kata Kombes Pol Robert, diserahkan kepada Ipda Rudy Soik pada saat anggota Provos datang ke kediamannya Rudy. Menurut dia, keberatan yang ada adalah hasil dari rapat tim.
"Kita tunjukan keberatan. Ini ketentuan dalam peraturan itu, bahwa keberatan itu adalah kewenangan dari tim. Kita menjelaskan kepada yang bersangkutan," ujarnya.
Ia menegaskan, upaya yang dilakukan itu bukan tindakan sewenang-wenang, melainkan tindak lanjut atas keputusan yang ada. (fan)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS