CPNS 2024

Catat, Ini Jadwal Terbaru SKD CPNS BKN 2024,Lokasi,Waktu, Pembagian Sesi Ujian dan Tata Tertib

Penulis: Adiana Ahmad
Editor: Adiana Ahmad
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seleksi CPNS Kementerian Agama - Catat, Ini Jadwal Terbaru SKD CPNS BKN 2024, Lokasi, Waktu, pembagian sesi dan Tata Tertib pelaksanaannya.

POS-KUPANG.COM - BKNmerilis Jadwal Terbaru SKD CPNS 2024 di lembaga itu.

Seperti diketahui Jadwal Seleksi CPNS 2024 untuk Tahapan SKD sebelumnya yakni 16 OPktober - 14 November 2024.

Namun ada perubahan khusus untuk Jadwal SKD CPNS BKN 2024.

Para peserta CPNS BKN 2024 dijadwalkan akan mengikuti ujian SKD mulai dari 17 Oktober - 1 November 2024.

Jadwal dan lokasi ujian SKD CPNS BKN 2024 masing-masing peserta bisa berbeda.

Mengutip dari laman resminya, BKN menyediakan 47 lokasi untuk SKD CPNS 2024.

Baca juga: Cek Tata Tertib, BKN Sudah Umumkan Jadwal SKD CPNS 2024, Berikut Cara Download Kartu Ujian

Berikut Jadwal, Lokasi, Waktu, Pembagian Sesi dan Tata Tertib SKD CPNS BKN 2024 Selain Hari Jumat

1. Sesi 1

a. Persiapan 

Waktu: 06.30 - 08.00 WIB

Durasi: 90 menit

Keterangan:

Registrasi dan pemberian PIN peserta
Penitipan barang
Body Checking
Peserta masuk ruang tunggu steril
Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian

b. Pelaksanaan SKD CPNS

Waktu: 08.00 – 09.40 WIB

Durasi: 100 menit

Baca juga: Jangan Coba-coba Langgar, Ini Sanksi bagi Pelanggaran Tata Tertib SKD CPNS 2024

2. Sesi 2

a. Persiapan 

Waktu: 09.00 – 10.30 WIB

Durasi: 90 menit

Keterangan:

Registrasi dan pemberian PIN peserta
Penitipan barang
Body Checking
Peserta masuk ruang tunggu steril
Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian

b. Pelaksanaan SKD CPNS

Waktu: 10.30 – 12.10 WIB

Durasi: 100 menit

3. Sesi 3

a. Persiapan 

Waktu: 11.30 – 13.00 WIB

Durasi: 90 menit

Keterangan:

Registrasi dan pemberian PIN peserta
Penitipan barang
Body Checking
Peserta masuk ruang tunggu steril
Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian

Baca juga: BKN Ingatkan 3 Hal yang Wajib Diketahui Peserta Sebelum Ujian SKD CPNS 2024

b. Pelaksanaan SKD CPNS

Waktu: 13.00 – 14.40 WIB

Durasi: 100 menit

4. Sesi 4

a. Persiapan 

Waktu: 14.00 – 15.30 WIB

Durasi: 90 menit

Keterangan:

Registrasi dan pemberian PIN peserta
Penitipan barang
Body Checking
Peserta masuk ruang tunggu steril
Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian

b. Pelaksanaan SKD CPNS

Waktu: 15.30 – 17.10  WIB

Durasi: 100 menit

Pembagian Sesi SKD CPNS BKN 2024 Hari Jumat

1. Sesi 1

a. Persiapan 

Waktu: 06.30 - 08.00 WIB

Durasi: 90 menit

Keterangan:

Registrasi dan pemberian PIN peserta
Penitipan barang
Body Checking
Peserta masuk ruang tunggu steril
Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian

b. Pelaksanaan SKD CPNS

Waktu: 08.00 – 09.40 WIB

Durasi: 100 menit

2. Sesi 2

a. Persiapan 

Waktu: 13.30 – 15.00 WIB

Durasi: 90 menit

Keterangan:

Registrasi dan pemberian PIN peserta
Penitipan barang
Body Checking
Peserta masuk ruang tunggu steril
Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian

b. Pelaksanaan SKD CPNS

Waktu: 15.00 – 16.40 WIB

Durasi: 100 menit.

Baca juga: Perhatian, Lokasi Tes SKD CPNS 2024 Berubah, Ini Penjelasan BKN

Tata Tertib SKD CPNS 2024

1. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai;

2. Peserta wajib membawa:

Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang; dan
Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

3. Peserta wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal), menggunakan jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab;

4. Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia untuk diperiksa dan dipastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar;

5. Peserta seleksi melakukan pengenalan wajah dan scan barcode untuk mendapatkan Nomor Identifikasi Pribadi registrasi (Pemberian Nomor Identifikasi Pribadi registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai);

6. Peserta wajib melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan;

7. Peserta dilarang:

Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;

Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;

Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT;

Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;

Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung;

Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia;

Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi;

Merokok dalam ruangan seleksi;

Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun; dan

Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS



Berita Terkini