KUR 2024

Apa Itu Akad Ijarah, Murabahah dan MMQ pada KUR BSI 2024? Berikut Penjelasan lengkapnya.

Penulis: Adiana Ahmad
Editor: Adiana Ahmad
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi layanan KUR BSI 2024 - Apa itu Akad Ijarah, Murabahah dan MMQ pada KUR BSI 2024? Berikut penjelasan lengkapnya.

Syarat KUR BSI 2024

1. Individu (Perorangan) yang melakukan usaha produktif dan layak
2. Telah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan
3. Belum pernah menerima pembiayaan modal kerja/investasi komersial kecuali pembiayaan konsumsi untuk keperluan rumah tangga, pembiayaan skema/skala ultra mikro, pembiayaan pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi.
4. Dapat mengajukan meski sedang menerima pembiayaan secara bersamaan meliputi, KPR, KKB roda 2 produktif, pembiayaan dengan jaminan SK pensiun, kartu kredit, pembiayaan Resi Gudang dan pembiayaan konsumsi untuk keperluan rumah tangga. 
5. Kolektibilitas Lancar
6. Persyaratan administrasi:
- KTP
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat Izin Usaha

Tabel Angsuran KUR BSI 2024 Pinjaman Rp 25 Juta

1. Angsuran 12 bulan : Rp 2.151.661 per bulan
2. Angsuran 24 bulan : Rp 1.108.015 per bulan
3. Angsuran 36 bulan : Rp 760.548 per bulan
4. Angsuran 48 bulan : Rp 587.126 per bulan
5. Angsuran 60 bulan : Rp 483.320 per bulan

Keunggulan Produk KUR Mikro BSI 2024

- Menggunakan akad sesuai dengan prinsip syariah (Murabahah dan Ijarah)
- Syarat Mudah dan Proses Cepat
- Tidak ada biaya provisi

Cara Mengajukan ke kantor cabang:
1. Kunjungi cabang BSI terdekat dengan membawa syarat-syarat dan dokumen yang diperlukan lalu mengisi form pengajuan.
2. Setelah itu, mengisi dokumen dan form diserahkan kepada petugas bank.
4. Petugas BSI akan melakukan survey usaha
5. Apabila disetujui, maka langsung menandatangani akad atau perjanjian KUR BSI
6. Nantinya, dana pinjaman akan langsung cair. Kemudian nasabah bisa langsung mengangsur sesuai dengan tanggal jatuh tempo

Sementara itu, untuk lama proses pengajuan KUR BSI 2024 hingga pencairan dari pihak BSI kurang lebih dari 5 hari kerja hingga 14 hari kerja. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Berita Terkini