Dana reses ini bisa mencapai ratusan juta rupiah. Misalnya saja, anggota DPR Krisdayanti pernah menyebut dana reses yang diterimanya sebanyak Rp 140 juta, di mana seorang anggota DPR mendapatkan dana reses beberapa kali selama menjabat.
Selain itu, selama masa jabatannya, anggota DPR RI juga menerima fasilitas rumah dinas yang disediakan negara di Kalibata Jakarta Selatan dan Ulujami Jakarta Barat.
Selain rumah dinas, anggota DPR masih menerima dana berupa anggaran pemeliharaan rumah jabatan.
Anggota DPR RI juga akan menerima pensiun sebesar 60 persen dari gaji anggota DPR (gaji pokok) atau sebesar Rp 2.520.000 per bulan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS