Anggota DPR RI

Puan Maharani Calon Tunggal Ketua DPR Periode 2024-2029, Segini Gaji dan Tunjangannya

Editor: Alfons Nedabang
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Puan Maharani diusulkan PDIP menjadi Ketua DPR RI periode 2024-2029.

POS-KUPANG.COM - Partai pemenang Pemilu Legislatif 2024, PDI Perjuangan ( PDIP ) mengusulkan Puan Maharani menjadi Ketua DPR periode 2024-2029. 

Sebelumnya, Puan Maharani sudah menduduki kursi sebagai Ketua DPR pada periode 2019-2024. 

Ketua DPP PDIP Said Abdullah mengatakan, pihaknya sudah mengusulkan Puan Maharani sebagai calon Ketua DPR. 

Pencalonan Puan Maharani didasarkan pada Undang-Undang (UU) MPR, DPR, DPD, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau UU MD3. 

Untuk diketahui, Puan Maharani dicalonkan sebagai ketua setelah pelantikan DPR pada Selasa (1/10/2024) pagi. 

“Dari PDI-P sesuai dengan UU MD3 Insya Allah kalau tidak ada aral, tidak ada halangan, tidak ada hambatan Mbak Puan Maharani untuk kedua kalinya memimpin DPR RI,” kata Said Abdullah, Selasa. 

Lantas, berapa gaji dan tunjangan yang diterima Puan jika menjadi Ketua DPR?

Gaji Ketua DPR diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Baca juga: Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPR Periode 2024-2029 yang Baru Dilantik

Pasal 1 huruf a menyebutkan bahwa gaji Ketua DPR sebesar Rp 5.040.000. Gaji Ketua DPR sama dengan Ketua MPR, Ketua Dewan Pertimbangan Agung (DPA), Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Ketua Mahkamah Agung (MA) menurut beleid tersebut.

Selain gaji, Ketua DPR juga akan menerima sederet tunjangan yang ditujukan untuk keluarga maupun kinerja.

Berikut rincian tunjangan Ketua DPR:

  1. Tunjangan Tetap
  • Tunjangan istri (10 persen gaji pokok): Rp 504.000
  • Tunjangan anak (2 anak x 2 persen gaji pokok): Rp 201.600
  • Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
  • Tunjangan jabatan: Rp 18.900.000
  • Tunjangan PPH pasal 21: Rp 2.699.813
  • Penerimaan lain tunjangan kehormatan: Rp 6.690.000
  • Tunjangan komunikasi intensif: Rp 16.468.000
  • Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 5.250.000
  • Bantuan langganan listrik dan telepon: Rp 7.700.000
  • Asisten anggota: Rp 2.250.000.

2. Rumah Jabatan

Anggaran pemeliharaan:

  • RJA Kalibata, Jakarta Selatan (per tahun): Rp. 3.000.000 
  • RJA Ulujami, Jakarta Barat (per tahun ): Rp 5.000.000.

3. Tunjangan Lain

  • Uang pensiun (60 persen dari gaji pokok): Rp. 3.024.000
  • Tunjangan beras: Rp 30.090 per jiwa setiap bulan
  • Fasilitas kredit mobil: Rp 70.000.000 per orang setiap periode.

Selain tunjangan tetap dan rumah jabatan, Ketua DPR akan menerima biaya perjalanan sebesar:

4. Uang Harian 

  • Daerah tingkat I (per hari): Rp. 500.000
  • Daerah Tingkat II (per hari): Rp 400.000

5. Uang Representasi 

  • Daerah tingkat I (per hari): Rp 400.000
  • Daerah tingkat II (per hari): Rp 300.000.

Itulah gaji dan tunjangan Ketua DPR yang digadang-gadang akan kembali dijabat oleh Puan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

Berita Terkini