Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu stel pakaian dinas harian TNI AL, beberapa kaos TNI AL, dan identitas yang bersangkutan.
Terkait biaya hidup selama pelarian, Yasin mengatakan biaya tersebut hasil dari kejahatan yang dilakukan Jefri.
“Biaya hidup yang bersangkutan dalam pelarian, merupakan hasil dari kejahatan yang digunakan untuk kehidupan yang bersangkutan. Sudah ada satu korban yang melapor dan langsung kita tindak lanjuti. Operasi korban ini berada di luar Lantamal, dan berkeliaran di masyarakat untuk mencari korban yang ingin menjadi TNI AL. Hasil pemeriksaan sementara, korban ditipu sejumlah Rp. 50 juta,” ujarnya.
Usai memberikan keterangan kepada awak media, Jefri Ga Koro beserta barang bukti diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses selanjutnya. (cr19).
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS