Ikuti proses musyawarah desa/kelurahan untuk menentukan kelayakan Anda.
Setujui dan tandatangani Berita Acara yang disiapkan oleh kepala desa atau lurah.
Data Anda akan diverifikasi dan divalidasi oleh Dinas Sosial setempat.
Informasi yang telah diverifikasi akan dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial untuk proses persetujuan akhir. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS