POS-KUPANG.COM, ATAMBUA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTT dan KPU kabupaten/kota secara resmi telah menetapkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTT. Penetapan juga dilakukan KPU di daerah untuk pasangan calon bupati dan wakil bupati serta calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang, Minggu (22/9)
KPU Belu resmi menetapkan empat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati melalui rapat pleno tertutup sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 pasal 120 tentang penetapan pasangan calon kepala daerah yang digelar, Minggu (22/9).
"Kami KPU Belu telah menggelar rapat pleno secara tertutup dan menetapkan empat pasangan calon," ujar Divisi Teknis KPU Belu, Yoni A. Noelaka
Penetapan empat pasangan calon tersebut, kata Joni, sudah dituangkan dalam surat keputusan (SK) KPU nomor 344 tahun 2024. "Kami menyampaikan selamat dan apresiasi dengan ditetapkannya menjadi calon, tinggal saja berproses di tahapan-tahapan selanjutnya," ungkapnya.
Ia juga meminta para calon maupun tim untuk tetap mematuhi semua ketentuan yang ada misalnya dalam berkampanye, pengelolaan dana kampanye dan tahapan-tahapan lainnya, sehingga semua berjalan baik, aman dan lancar.
Untuk tahap selanjutnya, tambah Joni, akan dilaksanakan penarikan nomor urut yang akan dilaksanakan pada Senin, (23/9) hari ini.
Untuk diketahui, empat pasangan calon yang ditetapkan masing-masing Hironimus Mau Luma dan Theodorus Frederikus Seran Tefa (Calon perseorangan), Serfasius Serbaya Manek dan Pius Agustinus Bria, dr. Taolin Agustinus dan Yulianus Tai Bere dan Willybrodus Lay dan Vicente Hornai Golsalves.
Anggota KPU Kabupaten Manggarai Herybertus Harun menerangkan, KPU provinsi dan KPU kab/kota mengumumkan hasil penetapan pasangan calon melalui laman KPU. Keputusan KPU Manggarai telah ditandatangani KPU Manggarai bersama Forkopimda dan Bawaslu lalu secara bersama mengantar langsung dokumen keputusan dimaksud ke sekretariat pasangan calon masing-masing.
Ketua KPU Sumba Timur, Marthen Tanggu Rami mengatakan, tiga paket Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Sumba Timur yang sebelumnya dinyatakan memenuhi syarat telah resmi diumumkan.
Ketiga pasangan calon tersebut antara lain Pasangan Khristofel Praing-Franky Ranggambani (SEHATI), David Melo Wadu-Umbu Ndata Jawa Kori (DAUD), dan Umbu Lili Pekuwali-Yonathan Hani (ULP-YH).
KPU Kota Kupang juga sudah melaksanakan rapat pleno penetapan pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota. Ketua KPU Kota Kupang, Ismael Manoe, mengungkapkan, rapat pleno tertutup hanya bersifat internal KPU, dan tidak melibatkan pihak luar.
Ismael menjelaskan hasil rapat pleno tertutup tersebut akan diumumkan kepada publik pada Senin, 23 September 2024, pukul 12.00 Wita. Setelah itu, proses penarikan undian nomor urut paslon.
"Besok (hari ini, Red) kami akan mengundang para paslon beserta tim mereka, Forkopimda dan media untuk menghadiri pengumuman hasil pleno serta pengundian nomor urut," katanya.
Menurut Marthen, kegiatan pengundian dan penarikan nomor urut akan dihadiri pasangan calon bupati-wakil bupati yang sudah ditetapkan, pengurus partai pengusung, media, dan pendukung maksimal 50 orang dari setiap paslon.
"Kami membatasi pendukung hanya 50 orang dari setiap pasangan calon bupati dan wakil bupati, karena mengingat kapasitas gedung tempat kegiatannya terbatas," ujar Marthen.