Izin Tinggal : ITAS berlaku s. d. 7 Agustus 2025
Pekerjaan : Presiden Direktur
Sponsor : PT. Asamutiara Nusantara
Alamat : Dusun Suku Sau RT. 003/RW.001 Desa Konga Kec. Titehena Kab. Flores Timur
Dari hasil Pengawasan Keimigrasian terkait Kegiatan dan Keberadaan Orang Asing di PT. Asamutiara Nusantara bahwa 1 (satu) orang TKA asal Jepang yang menjabat sebagai Presiden Direktur menggunakan Dokumen Perjalanan dan Izin tinggal yang sah dan masih berlaku.
Selanjutnya Petugas menyampaikan aturan dan kebijakan keimigrasian terbaru. Juga meminta agar PT. Asamutiara Nusantara tetap mentaati peraturan yang ada di Indonesia.(*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS