Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo
POS-KUPANG.COM.COM, LARANTUKA- Pihak Kantor Imigrasi Maumere, Kabupaten Sikka Provinsi NTT melakukan pengawasan terkait kegiatan dan keberadaan Orang Asing di PT. Asamutiara Nusantara di Desa Konga Kecamatan Titehena Kabupaten Flores Timur pada Rabu, 11 September 2024
Pengawasan Keimigrasian ini berdasarkan Surat Perintah Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere Nomor W. 22.IMI.IMI.3.GR.04.01-159 tanggal 10 September 2024.
Pengawasan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere R. Haryo Sakti bersama Kasi Inteldakim Andi Syahputra dan Kasubsi intelijen Keimigrasian Dikit Prima Nugraha dan staf
Kegiatan Pengawasan tersebut di fokuskan ke PT. Asamutiara Nusantara, yang berlokasi di Pulau Konga Kabupaten Flores Timur.
Disana Petugas bertemu dengan M. A. Jurni (Corporate Secretary & HRD Manager) dan Ibu Tiwi (Staff),.
M. A. Jurni menjelaskan kepada petugas bahwa PT. Asamutiara Nusantara berdiri pada tahun 1995 yang 100 persen PMA dan merupakan perusahaan bergerak dalam usaha budidaya mutiara.
Baca juga: Kantor Imigrasi Maumere Sosialisasi tentang Optimalisasi Tenaga Kerja Asing
Saat ini di PT. Asamutiara Nusantara memiliki jumlah karyawan tetap kurang lebih 80 orang dan sekitar 100 orang pekerja harian dan terdapat 1 (satu) orang TKA asal Jepang yang menjabat sebagai Presiden Direktur.
PT. Asamutiara Nusantara juga berencana akan mendatangkan 1 orang TKA asal Jepang kembali yang akan tiba pada tanggal 24 September 2024.
Kemudian petugas melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) orang TKA asal Jepang yang bekerja di PT. Asamutiara Nusantara, dengan hasil sebagai berikut:
Nama : NAOYA WATANABE
Jenis Kelamin : Laki-laki
TTL : Chiba, 29 Juni 1971
Paspor : TR8048661 berlaku s.d. 20 April 2027
Kewarganegaraan : Jepang
Izin Tinggal : ITAS berlaku s. d. 7 Agustus 2025
Pekerjaan : Presiden Direktur
Sponsor : PT. Asamutiara Nusantara
Alamat : Dusun Suku Sau RT. 003/RW.001 Desa Konga Kec. Titehena Kab. Flores Timur
Dari hasil Pengawasan Keimigrasian terkait Kegiatan dan Keberadaan Orang Asing di PT. Asamutiara Nusantara bahwa 1 (satu) orang TKA asal Jepang yang menjabat sebagai Presiden Direktur menggunakan Dokumen Perjalanan dan Izin tinggal yang sah dan masih berlaku.
Selanjutnya Petugas menyampaikan aturan dan kebijakan keimigrasian terbaru. Juga meminta agar PT. Asamutiara Nusantara tetap mentaati peraturan yang ada di Indonesia.(*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS