Bahkan, badan usaha daerah juga sebagian besarnya tidak maksimal. Dr Andriko diminta untuk mengecek itu. Menteri Dalam Negeri juga meminta Penjabat Gubernur NTT agar ikut membantu kelancaran tahapan Pilkada yang sedang berlangsung.
Masa jabatan Dr Andriko paling cepat akan berakhir pada 7 Februari 2024. Jika terjadi sengketa maka masa jabatan akan diperpanjang hingga sengketa mendapat keputusan inkrah.
Tito Karnavian meminta agar dukungan dari pimpinan Forkompinda di NTT kepada Dr Andriko. (fan)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS