Selain membeli tas bermerek, Jaksa menambahkan bahwa dana ratusan miliar yang diterima Harvey Moeis diduga disamarkan dengan pembelian tanah dan bangunan, kendaraan mewah, 141 perhiasan, mata uang asing sebesar 400.000 dollar AS, uang tunai Rp 13,5 miliar, serta logam mulia.
“Sehingga seolah-olah harta kekayaan tersebut tidak ada kaitannya sebagai uang hasil tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata niaga komoditas timah diwilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah, Tbk,” kata jaksa.
Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU). (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Artikel Ini Telah Tayang di GRID.ID