Kabar Artis

Sandra Dewi Kecipratan Uang Rp 3,1 M dari Harvey Moeis, Begini Nasib Sang Artis Kini

Editor: Yeni Rahmawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KOLASE - Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Selain itu, Sandra Dewi belum dijadwalkan kembali untuk memberikan keterangan lebih lanjut di persidangan.

"Nah kita lihat saja nanti bagaimana perkembangannya karena ini sedang bergulir."

"Kalau tidak salah yang bersangkutan juga belum dijadwal untuk diperiksa atau dimintai keterangan di depan persidangan," terangnya.

Melansir dari Kompas.com, Sandra Dewi diduga terlibat dalam penerimaan aliran dana sebesar Rp 3,1 miliar terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di area Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015-2022.

Fakta ini terungkap dalam surat dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, dengan terdakwa Harvey Moeis, yang merupakan suami dari Sandra Dewi.

“Sandra Dewi selaku istri terdakwa Harvey Moeis, sejumlah Rp.3.150.000.000,” kata Jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024).

Selain itu, jaksa juga mengungkapkan bahwa Harvey Moeis membelikan 88 tas bermerek untuk istrinya, Sandra Dewi, yang juga berprofesi sebagai aktris.

Dalam surat dakwaan tersebut, tertera detail 88 tas mewah milik Sandra Dewi dari merek Louis Vuitton, Hermes, Chanel, Dior, Fendi, Gucci, Celine, Loewe, dan Balenciaga.

Harvey Moeis, yang merupakan perwakilan dari PT Refined Bangka Tin (RBT) bersama dengan mantan Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, diduga mengatur operasi penambangan ilegal di area IUP PT Timah untuk mendapatkan keuntungan.

Harvey menghubungi Mochtar dengan tujuan untuk mengatur penambangan ilegal di area IUP PT Timah.

Setelah melalui beberapa pertemuan, Harvey dan Mochtar menyetujui bahwa kegiatan penambangan ilegal tersebut akan disamarkan sebagai sewa-menyewa peralatan pengolahan timah.

Kemudian, suami Sandra Dewi itu menghubungi beberapa smelter, seperti PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk berpartisipasi dalam kegiatan tersebut. Harvey meminta agar pihak smelter menyisihkan sebagian keuntungan yang diperoleh.

Keuntungan tersebut kemudian diserahkan kepada Harvey dengan seolah-olah berbentuk dana corporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Manajer PT QSE, Helena Lim.

Dari tindakan ilegal ini, Harvey Moeis bersama Helena Lim disebut menikmati uang negara sebesar Rp 420 miliar.

“Memperkaya terdakwa Harvey Moesi dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420.000.000.000,” papar jaksa.

Halaman
123

Berita Terkini