e. rekening atas nama Partai Politik.
Setelah parpol didaftarkan, maka Kemenkumham meneliti berkas.
Baca juga: Gagal Dua Kali di Politik, Anies Baswedan Kini Berniat Dirikan Partai Baru
Baca juga: Adi Prayitno Bicara Tentang Anies Baswedan: Pamornya Meredup Setelah Kalah Pilpres 2024
Berikut aturan yang tertuang di Pasal 4: (1) Kementerian menerima pendaftaran dan melakukan penelitian dan/atau verifikasi kelengkapan dan kebenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (2).
(2) Penelitian dan/atau verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak diterimanya dokumen persyaratan secara lengkap.
(3) Pengesahan Partai Politik menjadi badan hukum dilakukan dengan Keputusan Menteri paling lama 15 (lima belas) hari sejak berakhirnya proses penelitian dan/atau verifikasi.
(4) Keputusan Menteri mengenai pengesahan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. (*)
Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS