Pilkada Jakarta 2024

Makin Serius Dirikan Partai Baru, Anies Baswedan: Mungkin Tidak Lama Lagi

Editor: Frans Krowin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TAK LAMA LAGI – Anies Baswedan meminta pendukungnya bersabar karena sebentar lagi hal itu bisa segera terwujud.

(1a) Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftarkan oleh paling sedikit 50 (lima puluh) orang pendiri yang mewakili seluruh pendiri Partai Politik dengan akta notaris.

(1b) Pendiri dan pengurus Partai Politik dilarang merangkap sebagai anggota Partai Politik lain.

(2) Pendirian dan pembentukan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyertakan 30 persen (tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan.

(3) Akta notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) harus memuat AD dan ART serta kepengurusan Partai Politik tingkat pusat.

(4) AD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat paling sedikit: a. asas dan ciri Partai Politik; b. visi dan misi Partai Politik; c. nama, lambang, dan tanda gambar Partai Politik; d. tujuan dan fungsi Partai Politik; e. organisasi, tempat kedudukan, dan pengambilan keputusan; f. kepengurusan Partai Politik; g. mekanisme rekrutmen keanggotaan Partai Politik dan jabatan politik; h. sistem kaderisasi; i. mekanisme pemberhentian anggota Partai Politik; j. peraturan dan keputusan Partai Politik; k. pendidikan politik; l. keuangan Partai Politik; dan m. mekanisme penyelesaian perselisihan internal Partai Politik.

(5) Kepengurusan Partai Politik tingkat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dengan menyertakan paling sedikit 30 persen (tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan.

Setelah terbentuk, partai politik tersebut harus didaftarkan ke kementerian terkait. Yang saat ini berlaku, partai politik harus mendaftar ke Kementerian Hukum dan Asasi Manusia (Kemenkumham).

Berikut aturan yang tertuang di Pasal 3:

(1) Partai Politik harus didaftarkan ke Kementerian untuk menjadi badan hukum.

(2) Untuk menjadi badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

Partai Politik harus mempunyai:

a. akta notaris pendirian Partai Politik;

b. nama, lambang, atau tanda gambar yang tidak mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, atau tanda gambar yang telah dipakai secara sah oleh Partai Politik lain sesuai dengan peraturan perundangundangan;

c. kepengurusan pada setiap provinsi dan paling sedikit 75 % (tujuh puluh lima perseratus) dari jumlah kabupaten/kota pada provinsi yang bersangkutan dan paling sedikit 50 % (lima puluh perseratus) dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota yang bersangkutan;

d. kantor tetap pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pemilihan umum; dan

Halaman
123

Berita Terkini