Pilgub DKI Jakarta

Pasca Putusan MK, Partai NasDem Berkemungkinan Ubah Dukungan

Editor: Frans Krowin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

UBAH DUKUNGAN – Partai-partai politik berpeluang mengubah dukungan kepada figur kepala daerah pasca putusan MK No 60 /PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pengusungan pasangan calon (paslon) Pilkada Serentak 2024.

Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP, Gilbert Simanjuntak menyebut partainya lagsung berembuk untuk membahas strategi Pilkada DKI Jakarta.

Gilbert mengatakan pihaknya sedang membahas hal tersebut dan belum pada tahapan kesimpulan.

“Ini sedang dibahas. Saat ini kami belum sampai ke keputusan,” ungkap Gilbert kepada Wartakotalive.com, Selasa 20 Agustus 2024.

Partai yang dinahkodai Ketua Umum Megawati Soekarnoputri itu akan terus berupaya maksimal agar hak rakyat untuk memilih yang terbaik tidak dikebiri oleh sekelompok gerombolan pembunuh demokrasi.

Sementara itu, Juru Bicara Anies, Iwan Tarigan mengatakan pihaknya menyambut baik keputusan tersebut.

“Dengan keputusan ini maka PDIP yang tersisa bisa mengajukan calon yang akan dimajukan di Pilkada Jakarta yaitu Anies dan Hendrar,” ucap Iwan kepada Wartakotalive.com, Selasa 20 Agustus 2024.

Dia mengatakan, sehingga warga Jakarta mempunyai pilihan calon pemimpin yang terbaik buat Jakarta.

Diketahui MK menetapkan putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pengusungan pasangan calon (paslon) Pilkada Serentak 2024.

Baca juga: Jubir Anies Baswedan Gembira, Putusan MK Beri Angin Segar untuk Jakarta

Baca juga: Anies Baswedan Harus Jadi Kader PDIP Jika Mau Maju Pilgub Jakarta

Salah satu isinya, parpol di provinsi dengan penduduk 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, bisa mengusung calon jika memperoleh suara 7,5 persen.

Dengan begitu, PDIP bisa mengusung kandidat sendiri pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024. 

Pasalnya, PDIP meraih 15 kursi dari total 106 kursi di DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029. (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Berita Terkini