Pilkada Serentak 2024

Putusan MK Buka Jalan bagi Anies Baswedan dan PDIP Maju di Pilgub Jakarta

Editor: Alfons Nedabang
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi logo PDIP dan Anies Baswedan

Dalam petitumnya, Partai Buruh dan Partai Gelora meminta MK, menyatakan Pasal 40 Ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, "dalam hal partai politik atau gabungan partai politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat 1, jika hasil bagi jumlah akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum Anggota Dewan Perwakailan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan menghasilkan angka pecahan, maka dihitung dengan pembulatan ke atas". (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

 

 

Berita Terkini