Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menyetujui sebanyak 135 formasi CPNS dan PPPK di Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tahun anggaran 2024 ini.
Persetujuan ini tertuang dalam surat yang diterima Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kabupaten TTU.
Demikian disampaikan Kepala BKDPSDM Kabupaten TTU, Alexander Tabesi saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Senin, 6 Agustus 2024.
Dikatakan Alexander, dengan tambahan 235 formasi tersebut Pemerintah Kabupaten TTU menerima alokasi kuota CPNS dan PPPK sebanyak 1235 formasi. Dengan rincian, formasi CPNS sebanyak 135 formasi dan formasi PPPK sebanyak 1100.
Baca juga: Kadis Peternakan Kabupaten Timor Tengah Utara Sebut Penyebaran ASF Perlahan Bisa Diatasi
Ia menuturkan, BKDPSDM Kabupaten TTU masih menanti informasi lanjutan dari BKN tahapan pelaksanaan teknis seleksi CPNS dan PPPK Kabupaten TTU tahun anggaran 2024.
Ia menjelaskan, beberapa waktu lalu, pasca mengajukan tambahan 235 formasi beberapa waktu lalu, KemenPAN-RB meminta Pemkab TTU untuk mengupdate rincian formasi tambahan tersebut.
Pasca mengupdate rincian formasi tersebut, usulan formasi ini bisa dapat disetujui. Update rincian formasi ini ditutup pada 21 Mei 2024 lalu.
Alexander mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Timor Tengah Utara (TTU) mengusulkan tambahan 235 formasi untuk seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2024 dan disetujui semuanya.
Usulan tambahan formasi CASN tahun 2024 ini diajukan Pemerintah Kabupaten TTU melalui BKDPSDM Kabupaten TTU pasca dilakukan analisis kebutuhan oleh pemerintah daerah. Usulan 235 formasi telah diajukan kepada Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan telah disetujui sementara.
Usulan 235 formasi ini harus melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Pasalnya KemenPAN-RB merupakan lembaga yang memiliki kewenangan untuk memberikan jatah atau persetujuan formasi di setiap wilayah.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten TTU mengajukan usulan penambahan formasi CASN karena, formasi yang disetujui oleh MenPAN-RB beberapa waktu lalu dirasa kurang. Pasalnya, formasi tersebut belum mengakomodir semua PTT yang ada di Kabupaten TTU. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS