Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Sumba Timur menerapkan Pelayanan Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang dilaksanakan di SMA Negeri 1 Umalulu, Jumat 2 Agustus 2024.
Kepada POS-KUPANG.COM, Kadis Pendukcapil Sumba Timur, Safriyanti Ina Dapadeda, mengatakan IKD mencakup KTP elektronik yang berbentuk digital sehingg sering disebut sebagai KTP digital. IKD merepresentasikan masyarakat dalam aplikasi digital, yang terkait dengan individu yang identitasnya terdaftar sebagai penduduk.
Terkait penerapan penggunaaan IKD telah dilakukan sejak tahun 2022 sesuai dasar hukum pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Luna dan Blangko Kartu Identitas Kependudukan Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.
Pemkab Sumba Timur juga terus mengembangkan berbagai inovasi guna mewujudkan satu data kependudukan daintaranya melalui penggunaan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Dalam kesempatan itu, Bupati Sumba Timur, Khristofel Praing yang memantau pelaksanaan pelayanan Identitas Kependudukan Digital (IKD) mengatakan dengan adanya IKD, masyarakat tidak perlu lagi membawa KTP fisik ketika membutuhkannya, karena seluruh informasi dapat diakses melalui satu aplikasi di perangkat tersebut.
Baca juga: Sikapi Tenun Ikat Masuk Pegadaian, Dinas Koperasi dan UMKM Sumba Timur Siap Perjuangkan Hak Paten
"Artinya pemilik IKD cukup menunjukkan data yang tertera dalam aplikasi, dan pihak administrasi bisa memprosesnya secara online," ungkap Bupati Khristofel.
Pihaknya mengajak semua masyarakat Sumba Timur untuk memanfaatkan Identitas Kependudukan Digital yang akan dibantu pelayanannya di Dinas Dukcapil Kabupaten Sumba Timur atau pada saat berkantor atau pun pelayanan langsung di lapangan di kantor kecamatan. (zee)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS