“Nilai ambang batas SKD adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi,” tulis Diktum Kesebelas Keputusan Menteri PANRB Nomor 321 Tahun 2024.
Ketentuan passing grade SKD CPNS 2024 tersebut berlaku untuk pelamar kebutuhan umum dan kebutuhan khusus putra atau putri Kalimantan.
Sementara itu, nilai ambang batas untuk pelamar kebutuhan khusus putra atau putri lulusan terbaik berpredikat dengan pujian (cumlaude) dan kebutuhan khusus diaspora meliputi nilai kumulatif paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85.
Khusus nilai ambang batas bagi pelamar kebutuhan khusus penyandang disabilitas, putra atau putri Papua, dan putra atau putri daerah tertinggal adalah paling rendah 286 untuk nilai kumulatif SKD dan nilai TIU paling rendah 60.
Adapun pelaksanaan SKD selama 100 menit, sedangkan pelamar kebutuhan khusus penyandang disabilitas diberikan kesempatan mengerjakan selama 130 menit.
Total keseluruhan soal SKD adalah 110 butir soal dengan rincian 30 butir soal TWK, 35 butir soal TIU, dan 45 butir soal TKP.
Pembobotan nilai untuk materi soal TIU dan TWK adalah jawaban benar bernilai 5 dan salah atau tidak menjawab bernilai 0, sedangkan khusus materi soal TKP bernilai paling rendah 1 dan paling tinggi 5 serta tidak menjawab bernilai 0. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS