- Jabatan peneliti dan dosen, dengan pendidikan paling rendah jenjang magister
- Jabatan dokter dan dokter pendidik klinis, dengan pendidikan paling rendah dokter spesialis
- Jabatan perekayasa, statistisi, pranata komputer, sandiman, manggala informatika, dan analis data ilmiah, dengan pendidikan paling rendah sarjana.
- Jika pelamar berkualifikasi pendidikan Doktor melamar pada jabatan dokter, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa, batas usia yang disyaratkan adalah 40 tahun.
- Tidak sedang menempuh program post-doctoral yang dibiayai pemerintah pusat maupun pemerintah daerah (pemda).
- Membuat surat pernyataan bermeterai yang menerangkan pelamar bebas dari permasalahan hukum, baik di dalam negeri maupun luar negeri, dan tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.
Syarat CPNS Putra Putri Papua
Keturunan Papua berdasarkan garis keturunan bapak dan/atau ibu asli Papua.
Menyertakan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
Menyertakan surat keterangan dari kepala desa atau kepala suku untuk menerangkan pelamar adalah keturunan Papua berdasarkan garis keturunan bapak dan/atau ibu.
Syarat CPNS Putra-putri Kalimantan
Pelamar CPNS Formasi Putra-putri Kalimantan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di kabupaten atau kota di Kalimantan saat pembuatan akun di SSCASN.
Syarat CPNS Putra Putri Daerah Tertinggal
Pelamar CPNS kebutuhan khusus putra/putri daerah tertinggal dibuktikan dengan KTP di daerah tertinggal tersebut saat pembuatan akun di SSCASN.
Jika belum terpenuhi, sebuah jabatan pada kebutuhan khusus dapat diisi dari pelamar pada kebutuhan khusus yang sama dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama pula, dari unit penempatan atau lokasi kebutuhan yang berbeda. Peserta CPNS tersebut wajib memenuhi nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) kebutuhan khusus yang sama dan berperingkat terbaik. (*)
Jika jabatan tersebut masih belum terpenuhi, maka dapat diisi oleh pelamar pada kebutuhan umum dan kebutuhan khusus lain yang memiliki jabatan dan kualifikasi pendidikan sama dari unit penempatan atau lokasi kebutuhan berbeda. Peserta CPNS ini juga wajib memenuhi nilai ambang batas SKD kebutuhan khusus yang sama dan berperingkat terbaik. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS