CPNS 2024

Syarat Trbaru Pendaftaran CPNS 2024 Formasi Umum & Khusus Sesuai Peraturan MenPAN RB No 6 Tahun 2024

Editor: Adiana Ahmad
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Peserta TKD CPNS Provinsi NTT sesi pertama hari pertama, di Auditorium Politeknik Negeri Kupang Kamis (13/11/2014) - Syarat Terbaru Pendaftaran CPNS 2024 Formasi Umum dan Formasi Khusus sesuai Peraturan MenPAN RB No.6 Tahun 2024.

POS-KUPANG.COM - Ada yang berubah pada persyaratan Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 baik untuk Formasi Umum atau Formasi Khusus.

Perubahan Syarat Pendaftaran CPNS 2024 itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( MenPAN RB ) No 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Syarat CPNS formasi khusus lebih lanjut diatur dalam Keputusan Menteri PANRB (Kepmen PANRB) Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.

Tak hanya syarat pendaftaran yang berubah, Pemerintah juga menambah formasi bariu pada Seleksi CPNS 2024. 

Formasi baru tersebut yakni Formasi Khusus Putera-puteri Kalimantan dan Formasi Putera-puteri Daerah Tertinggal 

Berikut Pendaftaran CPNS 2024 Formasi Umum dan Formasi Khusus.

Baca juga: Passing Grade Terbaru CPNS 2024 dan Kisi-kisi SKD TWK,TIU,TKP, Fresh Graduate dan Honorer Wajib Tahu

Syarat Pendaftaran CPNS 2024 Formasi Umum

1. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar PNS, kecuali pada jabatan tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Usia maksimal 40 tahun bagi pelamar jabatan:
- Dokter dan dokter gigi berkualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis
- Dokter pendidik klinis
- Dosen, peneliti, dan perekayasa berkualifikasi pendidikan doktor.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Bukan calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.

6. Bukan anggota atau pengurus partai politik, serta tidak terlibat politik praktis.

7. Berkualifikasi pendidikan sesuai dengan syarat jabatan.

8. Pelamar CPNS lulusan SMA dan yang sederajat harus memiliki ijazah SMA/sederajat yang terdaftar di Kemendikbudristek dan/atau Kemenag

Baca juga: Tidak Ingin Terburu-Buru,Averrouce:Pendaftaran CPNS & PPPK 2024 Tunggu Verval Formasi Selesai,Kapan?

Halaman
1234

Berita Terkini