Berita NTT

Kadis Dikbud NTT Respon Beberapa Sekolah Terapkan Sekolah Lima Hari

Penulis: Ray Rebon
Editor: Rosalina Woso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Ambrosius Kodo berbincang dengan guru Selasa (2/7)

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM,KUPANG - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengeluarkan kebijakan dalam Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah, yang diterapkan sejak tahun ajaran 2017-2018.

Kebijakan ini mengatur tentang lima hari bersekolah, namun penerapannya tidak bersifat wajib dan disesuaikan dengan kesiapan atau kebijakan satuan pendidikan masing-masing.

Beberapa SMA/SMK di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menerapkan program ini dan mendapat respons dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT, Ambrosius Kodo. 

Ia menyatakan bahwa sekolah-sekolah yang menerapkan lima hari bersekolah ini melakukannya berdasarkan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017, yang memberikan kesempatan kepada sekolah SMA/MA dan SMK untuk mengimplementasikannya.

Baca juga: Wisata NTT, Liburan ke Flores Yuk Bisa Berburu Sunset di Pantai Nanga Rawa Manggarai Timur

"Program sekolah lima hari itu disesuaikan dengan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017, yang memberikan kesempatan pada sekolah-sekolah yang sudah siap untuk dapat menerapkannya," kata Ambrosius Kodo kepada POS-KUPANG.COM, Rabu 31 Juli 2024.

Ia menambahkan bahwa jika ada sekolah yang baru mulai menerapkan program ini, penerapannya harus disesuaikan dengan persiapan yang matang di sekolah tersebut. 

"Banyak sekolah yang sudah menerapkan program ini untuk memperkuat pendidikan karakter pada hari Senin sampai Jumat, sementara hari Sabtu dan Minggu dapat digunakan anak-anak untuk menghabiskan waktu bersama keluarga dan kegiatan lainnya," jelas Ambros.

Menurut Ambros, program sekolah lima hari ini tidak diharuskan untuk semua sekolah, baik negeri maupun swasta, namun penerapannya dilakukan secara bertahap berdasarkan kesiapan masing-masing sekolah. Tujuan utama dari program ini adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kegiatan belajar mengajar di sekolah.

"Program itu kembali ke sekolah, tidak boleh ada pemaksaan," tegasnya.(*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

 

Berita Terkini