"Petugas pendaftaran SIM melakukan identifikasi dan pengecekan status kepesertaan pemohon pada web portal/PANDAWA/Mobile JKN berdasarkan NIK. Bagi pemohon yang belum ber JKN / kepesertaannya tidak aktif maka dihimbau untuk melakukan pengurusan JKN nya melalui PIC yang ada di Satpas," jelasnya.
"Namun hal ini hanya bersifat himbauan, meskipun belum terdaftar, proses SIM tetap dilanjutkan pada saat uji coba Perpol Nomor 2 Tahun 2023," pungkasnya. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS