"Pengaduan masyarakat terkait ketertiban umum rata-rata setiap bulan berkisar 2.500 hingga 3.000 kasus," ungkapnya.
Atas dasar inilah, kata Arifin, pihaknya mulai Agustus nanti
akan menerapkan pasal pasal 61 Perda nomor 8 tahun 2007 kepada Jukir liar
dan PPKS serta warga yang memberi mereka uang.
Sanksi dalam pasal ini berupa ancaman kurungan
selama-lamanya hingga 90 hari atau denda maksimal hingga Rp 30 juta.
Namun, lanjut Arifin, sanksi tindak pidana ringan ini berbeda dengan pidana umum lain.
Terhadap pelaku PPKS dan Jukir liar yang telah divonis, mereka akan dibina di panti binaan Dinas Sosial DKI Jakarta.
"Penerapan sanksi Tipiring ini dalam rangka melindungi para PPKS d
an Jukir liar dari kerawanan bahaya kecelakaan di jalan raya," kilah Arifin.
Sementara, penegakan aturan terhadap warga yang memberi uang kepada Jukir
atau PPKS dikenakan jika sudah dilakukan berulang kali. *)
Komentar Warganet:
Yg gw bingung di kota tua ada ada pengamen,ada pkl ada jukir liar yg bikin macet kota tua..
padahal disitu ada pos polisi,ada dishub & ada satpol pp,tp kenapa mereka diam aja ya?