POS-KUPANG.COM- Tayangan Berita Viral berdurasi singkat seperti yang dikutip dari akun media sosial @infojkt24 menyebutkan
Satpol PP DKI Jakarta berencana menerapkan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring)
kepada Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dan juru parkir liar (Jukir) liar
serta warga yang memberi uang kepada mereka, mulai Agustus nanti.
Menurut Arifin, Kepala Satpol PP DKI Jakarta, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Pengadilan
, Kejaksaan, Kepolisian, Dinas Sosial dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Penindakan ini sesuai dengan aturan yang tercantum dalam Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Selama ini petugas kami rutin melakukan penjangkauan dan menitipkan mereka untuk dibina di pantis sosial.
Namun kenyataannya banyak dari pelaku yang mengulangi dan tidak jera," katanya, Kamis (11/7) kemarin.
Dijelaskan Arifin, selama Januari hingga 5 Juli, pihaknya telah melakukan penjangkauan terhadap
163 Jukir liar atau pak ogah, 479 PPKS dan pengemis,
209 pengamen, serta 70 manusia silver atau badut.
Meski telah rutin melakukan pengawasan dan penjangkauan, Arifin mengaku,
laporan dari masyarakat melalui aplikasi Jaki dan CRM masih cukup tinggi.
Dicontohkannya, selama periode Juni hingga 5 Juli tercatat 2.853 aduan terkait ketertiban umum.