CPNS 2024

Gaji Lebih Besar, 71.643 Formasi CPNS dan PPPK 2024 akan Ditempatkan di IKN, Berikut Rinciannya

Penulis: Adiana Ahmad
Editor: Adiana Ahmad
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seleksi CPNS dan PPPK tahun 2023 - Gaji lebih besar, 71.643 Formasi CPNS dan PPPK 2024 akan Ditempatkan di IKN, Berikut Rinciannya.

POS-KUPANG.COM - Pemerintah menyiapkan 71.643 Formasi CPNS dan PPPK 2024 untuk ditempatkan di ibukota hegara ( IKN ). Jumlah tersebut terdiri dari 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK.

CPNS dan PPPK yang ditempatkan di IKN tersebut merupakan bagian dari 1.289.824 Kuota Formasi CPNS dan PPPK 2024.

Sekedar informasi, ASN baik CPNS maupun PPPK yang ditempatkan di IKN akan mendapatkan sejumlah fasilitas mulai dari gaji dan tunjangan yang lebih besar hingga asisten rumah tangga. 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas menjelaskan terdapat beberapa biaya yang ditanggung pemerintah dalam proses pemindahan PNS ke IKN, yakni biaya pengemasan barang, biaya tunggu, hingga biaya transportasi. Komponen yang ditanggung pemerintah dalam pemindahan tugas tersebut antara lain, satu ASN, pasangan ASN, dua anak dan satu asisten rumah tangga (ART).

Baca juga: Ini Penjelasan BKN Soal Kapan Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka, Vino Dita Tama Singgung Panselnas

Gaji PNS Gaji PNS mengalami kenaikan per 1 Januari 2024. Kenaikan gaji tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

Berikut rincian gaji ASN/PNS yang naik mulai 2024;

Golongan I Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600

Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700

Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700

Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400

Golongan II

Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400

Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500

Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200

Golongan IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600

Golongan III

Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200

Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800

Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500

Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700

Baca juga: Rekrutmen CPNS 2024 Dibuka 3 Kali, Ini Ketentuan Pendaftaran yang harus ditaati Pelamar

Golongan IV

Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900

Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300

Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400

Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500

Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200

Seperti disampaikan MenPAN RB, Pendaftaran CPNS 2024 akan dibuka Juli-Agustus 2024

Berikut Cara buat Akun SSCASn untuk Daftar CPNS 2024 dan Panduan Pendaftaran CASN 2024 di sscasn.bkn.go.id.

Cara buat Akun SSCASN

1. Buka portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id

2. Daftar untuk buat akun SSCASN

3. Lengkapi informasi yang diperlukan untuk membuat akun, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu

4. Keluarga (KK), nomor HP, dan email aktif

5. Pilih "Lanjutkan" dan pastikan data sudah lengkap dan benar

6. Klik "Proses Pendaftaran Akun"

7. Tunggu hingga informasi konfirmasi muncul

Baca juga: Meski Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka 3 Kali, BKN Ingatkan Pelamar Hanya Bisa Daftar Sekali

CPNS 2024, Cek Sekarang

Cara Daftar CASn di sscas.bkn.go.id:

1. Login ke akun SSCASN yang telah terdaftar

2. Lengkapi data diri yang diminta dan unggah swafoto

3. Jika sudah, klik "Selanjutnya"

4. 3. Pilih Jenis Seleksi dan Formasi CPNS

5. Pilih jenis seleksi "CPNS"

6. Pilih formasi lulusan atau tingkat pendidikan yang dibuka

7. Unggah Dokumen

Unggah sejumlah dokumen yang dibutuhkan atau diperlukan sesuai ukuran dan format yang ditentukan.

8. Cetak Kartu

9. Jika sudah, cek atau periksa resume lalu akhiri pendaftaran

10. Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun.

Jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 akan dibuka Juli-Agustus 2024.

Hal itu diungkapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas.

"Juli-Agustus, ya," ujar Azwar di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (1/7/2024).

Untuk mempersiapkan seleksi tahun 2024, calon pelamar perlu mengetahui dokumen persyaratan pendaftaran CPNS.

Diketahui, memenuhi dokumen persyaratan merupakan tahapan pertama dalam rekrutmen CPNS.

Setelah lolos seleksi administrasi, peserta bisa melanjutkan ke tahap berikutnya seperti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

Syarat Pendaftaran CPNS 2024

Persyaratan pelamar CPNS tertuang dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menpan-RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS, yakni sebagai berikut:

1. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar;

2. WNI;

3.Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap

4. karena perbuatan dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit

6. Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

7. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

8. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

9. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

10. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

11. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

12. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah;

13. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Syarat Dokumen CPNS 2024

Berikut adalah daftar dokumen yang wajib disiapkan untuk mendaftar CPNS 2024.

Pasfoto berlatar belakang merah ukuran maksimal 200 Kb dengan format jpeg/jpg

Swafoto ukuran maksimal 200 Kb dengan format jpeg/jpg

Kartu Tanda Penduduk (KTP) ukuran maksimal 200 Kb dengan format jpeg/jpg

Ijazah ukuran maksimal 800 Kb dengan format pdf

Sertifikat Pendidik (Serdik) atau Surat Tanda Registrasi (STR) ukuran maksimal 800 Kb dengan format pdf

Transkrip nilai ukuran maksimal 500 Kb dengan format pdf

Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis formasi dan instansi (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Berita Terkini