CPNS 2024

Meski Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka 3 Kali, BKN Ingatkan Pelamar Hanya Bisa Daftar Sekali

Meski Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka 3 Kali, BKN Ingatkan Pelamar Hanya Bisa Daftar Sekali

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
Tribun Belitung
CPNS - Pendaftaran CPNS 2024 dibuka 3 Kali, BKN Ingatkan Pelamar hanya bisa daftar sekali. 

POS-KUPANG.COM - Seleksi CPNS 2024 akan dibuka 3 kali. Ini tentua kabar gembira untuk para pemburu NIP.

Namun, ada ketentuan yang wajib Anda tahu. Meskipun dibuka 3 kali namun seorang pelamar hanya bisa mendaftar sekali .

Mengapa? Berikut Penjelasan BKN

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Nanang Subandi mengatakan, meski ada tiga periode pendaftaran, calon pelamar seleksi CASN 2024 hanya dapat melamar pada satu periode pendaftaran.

Pasalnya, sistem portal pendaftaran CASN 2024 hanya akan mendata pelamar melalui nomor induk kependudukan (NIK) yang sudah terdaftar.

Baca juga: MenPAN-RB & BKN Beda Pendapat Soal Jadwal Pendaftaran CPNS 2024,Azwar Anas:Juli-Agustus,Ini Kata BKN

Sama seperti seleksi sebelumnya, pendaftaran seleksi CASN 2024 di portal SSCASN BKN akan diawali dengan membuat akun pendaftaran

"Termasuk bagi masyarakat yang sudah pernah mendaftar pada seleksi sebelumnya (harus membuat akun baru)," imbuh Nanang.

Nanang menegaskan, calon pelamar yang bisa mendaftar di seleksi CASN 2024 harus sesuai dengan kategori pelamar yang dibuka oleh BKN

Sementara itu, Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, Rabu (17/1/2024) di Gedung DPR Jakarta, mengungkapkan, untuk mengakomodir 2,3 Juta Kebutuhan CASN 2024, BKN melaksanakan Seleksi CASN 2024 sebanyak 3 kali.

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2024 Tunggu Keputusan Panselnas, Ini Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan

Seperti diumumakan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) pada Januari 2024 lalu, ada 2,3 juta formasi yang akan dibuka pada Rekrutmen CPNS dan PPPK 2024.

Jumlah ini terbagi menjadi 690.822 kuota CPNS untuk fresh graduate dan  1.605.694 honorer untuk PPPK. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved