YK merupakan seorang pria yang juga berasal dari Desa Lokomea, Kecamatan Biboki Utara, Kabupaten TTU yang selama ini menjalin hubungan terlarang dengan MPM hingga hamil dan melahirkan bayi berjenis kelamin laki-laki itu.
Pihak kepolisian Polsek Biboki Utara, Polres Timor Tengah Utara juga telah menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembuangan bayi di Desa Lokomea, Kecamatan Biboki Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Dalam rekonstruksi yang dilaksanakan pada, Jumat, 22 Maret 2024 ini polisi melakukan reka ulang 13 adegan.
Reka ulang adegan kasus dugaan pembuangan bayi di Kali Webusa ini diperankan tersangka dan sejumlah saksi di TKP. Pelaksanaan rekontruksi berawal dari rumah tersangka hingga ke Kali Webusa ini disaksikan warga setempat. Proses rekonstruksi dikawal ketat aparat kepolisian Polsek Biboki Utara.
Turut ambil bagian dalam kesempatan itu, Kapolsek Biboki Utara, AKP Marchall Ribeiro, S. H, Kanit Reskrim Biboki Utara dan Anggota Polsek Biboki Utara dan saksi - saksi pada saat kejadian.
Menurutnya, tersangka memerankan sejumlah adegan dalam rekonstruksi tersebut. Sementara beberapa orang saksi memerankan adegan mereka.
Dikatakan AKP Marchall, dalam reka ulang adegan tersebut, tersangka memerankan secara detail proses yang bersangkutan melahirkan, dan kemudian membuang bayi ke Kali Webusa.
Ia menjelaskan, pada Kamis, 14 Maret 2024 sekira Pukul 02.00 Wita, tersangka mengalami kontraksi dan kesakitan disertai jatuhnya air ketuban.
Tersangka kemudian duduk jongkok dengan cara berlutut diatas karpet (spanduk) di dekat meja lalu melahirkan Korban bayi laki - laki. Tersangka lalu mengambil sebilah pisau di atas meja yang digunakan untuk memotong tali pusar.
Setelah itu, tersangka membuka kain yang dipakainya dan membalut bayi tersebut. Tersangka kemudian berjalan membawa bayi korban menuju Kali Webusa.
Dalam perjalanan ke Kali Webusa, tersangka sempat mencekik korban bayi. Pasalnya, korban menangis dalam gendongan tersangka.
Ketika tiba di pinggir Kali Webusa, kata AKP Marchall, tersangka kembali mencekik lagi leher bayi korban yang berada dalam gendongannya.
Pada adegan ketujuh, tersangka membuang bayi korban di dalam aliran aru Kali Webusa yang pada saat itu mengalir deras karena intensitas hujan yang cukup tinggi.
Ia menambahkan, setelah membuang bayi korban, tersangka kembali ke rumah dan sempat duduk di bawah pohon asam. Tersangka kemudian kembali ke rumah lalu tidur di kamar.
Pada adegan kesepuluh, lanjutnya, saksi RM kembali ke rumah dan melihat tersangka sedang mencuci pakaian di kamar mandi. Saksi RM menemukan bercak darah di dalam rumah tepatnya di atas karpet (spanduk). Saksi kemudian menegur tersangka yang sedang mencuci pakaian di kamar mandi.
Keesokan harinya, Jumat 15 Maret 2024 pukul 10.45 Wita, Saksi Theodorus Obe tiba di Kali Webusa dan melihat ada sebuah benda yang mencurigakan.
Saksi mendekati benda tersebut dan memastikan apa yang dilihat adalah seorang bayi laki-laki yang sedang berada di dalam air. Saksi Theodorus Obe kemudian memanggil saksi Apolinaris Manehat untuk melihat bayi tersebut di Kali Webusa. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS