Berita Sumba Timur

Peserta JKN di RS Lindimara Dapat Bingkisan dari BPJS Kesehatan Waingapu Sumba Timur

Penulis: Mutiara Christin Melany
Editor: Rosalina Woso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Waingapu, Dody Pamungkas berbagi bingkisan kepada Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sementara menjalani perawatan di Rumah Sakit Lindimara, Senin 15 Juli 2024.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan Cabang Waingapu berbagi bingkisan kepada Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sementara menjalani perawatan di Rumah Sakit Lindimara, Senin 15 Juli 2024.

Pemberian Bingkisan tersebut dalam rangka memperingati HUT ke-56 BPJS Kesehatan dengan tema Satu Dekade JKN BPJS Kesehatan semakin kuat berkualitas untuk Indonesia Semakin Sehat.

Kepada POS-KUPANG.COM, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Waingapu, Dody Pamungkas mengatakan bahwa pihaknya mengunjungi Peserta JKN yang sementara menjalani rawat inap di RS Lindimara untuk memastikan mendapatkan pelayanan kesehatan dengan baik dan maksimal.

"Kami ingin memastikan peserta JKN dapat mengakses pelayanan kesehatan maksimal seperti tidak ada biaya tambahan yang dibebankan oleh Rumah Sakit, maupun dipaksa pulang oleh Rumah Sakit sebelum dinyatakan sembuh, atau keluhan obat-obatan, dan lainnya, dan kami pastikan pasien pesrta JKN tidak ada pembatasan rawatan inap," tegas Dody.

Baca juga: Gelar Operasi Gabungan, Samsat Sumba Timur NTT Jaring Kendaraan Pribadi milik ASN Tunggak PKB

Terkait HUT Ke-56 BPJS Ketenagakerjaan dan Dekade Transformasi layanan JKN, artinya semangat inisiatif BPJS Kesehatan Cabang Waingapu untuk membangun kolaborasi dengan semua stakeholder, fasilitas kesehatan, dan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan pelayanan JKN bagi masyarakat di empat kabupaten Pulau Sumba yang sudah tercover mencapai 98 persen.

Untuk Peserta JKN yang dibiayai Pemerintah Daerah akan Cover oleh BPJS Kesehatan dengan menyertakan Surat Rekomendasi dari Dinas Kesehatan agar dapat dilayani perawatan Kelas III  dibiayai sepenuhnya oleh BPJS Kesehatan sesuai ketentuan.

Berbeda dengan peserta JKN dari ASN atau mandiri bisa di kelas II, atau kelas I dengan biaya tanggungan sebesar 75 persen dan selebihnya dibayar oleh peserrta JKN bersangkutan. (zee)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

 

 

Berita Terkini