Korupsi Ring Road Sumba Barat
Tahan Kadis PU Sumba Barat, Kajari Bintang Latinusa Yusvantare Janji Tersangka Lain Menyusul
Tersangka FG ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Waikabubak, Sumba Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penulis: Petrus Piter | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Piter
POS-KUPANG.COM, WAIKABUBAK- Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Barat, Bintang Latinusa Yusvantare, S.H,M.H menyatakan hari ini, Jumat 12 Juli 2024 pukul 16.00 wita, penyidik Kejaksaan Negeri Sumba Barat secara resmi menahan tersangka Ir.FG selaku Kepala Dinas PUPR Sumba Barat atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan ring road Kota Waikabubak, Sumba Barat tahun anggaran 2016-2020 dengan total anggaran sebesar Rp 9.998.930.075.
Akibat perbuatannya itu menyebabkan daerah mengalami kerugian sebesar Rp 8.456.130.706.
Tersangka FG ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Waikabubak, Sumba Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sedangkan para tersangka lainnya menyusul September 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Barat, Bintang Latinusa Yusvantare, S.H, M.H menyampaikan hal itu dalam keterangan pers kepada wartawan sesaat setelah menahan tersangka Ir.FG di Kantor Kejaksaan Negeri Sumba Barat, Jumat 12 Juli 2024.
Kajari Bintang menjelaskan, berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama penyidikan menemukan fakta hukum telah terjadi kemahalan harga berdasarkan laporan penilaian aset tanah koridor jalan lingkar perkotaan Waikabubak, Sumba Barat pada segmen koridor Dede Kadu, Soba Rade, Ubu Raya, Dira Tana dan Bondo Hula.
Hal itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 8.456.130.706 sesuai hasil laporan Kantor Akuntan Publik nomor: 002/V/PKKN-SUMBA/2024, tanggal 31 Mei 2024.
Penyidik menjerat perbuatan tersangka dengan menggunakan pasal primair, pasal 2 Ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang bomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang
pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, subsidair: pasal 3 Jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 pentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Ia menambahkan tersangka FG juga berkomitmen untuk membantu penyidik membongkar pihak atau aktor intelektual dan pelaku lainnya yang turut bertanggung jawab atas terjadinya tindak pidana korupsi penyimpangan pada kegiatan pengadaan tanah bagi pembangunan jalan lingkar perkotaan Waikabubak Sumba Barat tahun anggaran 2016-2020.
Baca juga: BREAKING NEWS: Jaksa Tahan Kepala Dinas PU Sumba Barat, Fredrik Gah Tersangka Kasus Ring Road
Untuk kepentingan itu, tersangka FG berinisiatif akan mengajukan surat kepada Kejaksaan Negeri Sumba Barat untuk bekerjasama dengan penegak hukum sebagai Justice Collaborator demi mengungkap kasus tersebut lebih terang benderang sehingga siapapun yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.