Berita NTT

Pengamat Mikhael Feka, Pembatalan Hasil Catar Akpol Bisa Terjadi Jika Ada Bukti Kolusi dan Nepotisme

Penulis: Elisabeth Eklesia Mei
Editor: Rosalina Woso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengamat Hukum Unwira Kupang, Mikhael Feka,S.H,.M.H

Keterbukaan ini penting untuk mencegah terjadinya manipulasi dan penyalahgunaan wewenang dalam proses seleksi.

Ketiga, prinsip Akuntabel yang menekankan bahwa proses dan hasil penerimaan calon anggota polisi harus dapat dipertanggungjawabkan. Ini berarti bahwa setiap tahapan seleksi harus memiliki dokumentasi yang jelas dan dapat diverifikasi, serta hasil seleksi harus dapat dijelaskan dan diterima oleh semua pihak yang berkepentingan.

Keempat, prinsip Humanis yang berarti penerimaan calon anggota polisi dilakukan dengan sikap ramah, santun, dan menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia.

Hal ini menunjukkan bahwa seluruh proses seleksi harus memperlakukan calon dengan rasa hormat dan menghormati martabat mereka sebagai manusia, memastikan bahwa tidak ada perlakuan yang merendahkan atau tidak manusiawi.

Dengan menerapkan prinsip-prinsip ini, diharapkan penerimaan calon anggota polisi dapat berjalan dengan integritas tinggi, meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian, serta memastikan bahwa hanya calon yang memenuhi kriteria dan standar yang ditetapkan yang dapat diterima sebagai anggota polisi.

Sehingga apabila dalam penerimaan anggota Polri melanggar keempat prinsip di atas, maka yang terjadi adalah adanya praktik kolusi dan nepotisme. (cr20)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkini