Pelatih Paskibraka Cabuli Anak Didik

BREAKING NEWS: Oknum Pelatih Paskibraka Cabuli Anak Didik di Sikka NTT

Editor: Rosalina Woso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku pencabulan saat diperiksa di Mapolres Sikka.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Arnold Welianto 

POS-KUPANG.COM, MAUMERE - Oknum Pria pelatih pasukan pengibar bendera atau Paskibra di Kabupaten Sikka berinisial RAR ditetapkan sebagai tersangka kejahatan seksual terhadap anak AFUL (15 tahun), seorang siswa SMA yang merupakan siswa Paskibra seleksi tahun 2024.

Kapolres Sikka, AKBP Hardi Dinata melalui Kasie Humas Polres Sikka, AKP Susanto mengatakan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Mapolres Sikka.

"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Mapolres Sikka,"ujarnya Selasa 9 Juli 2024.

RAR diketahui merupakan pelatih pasukan pengibar bendera (Paskibra) yang juga Plt. Ketua Purna Paskibra Indonesia Kabupaten Sikka.

Baca juga: Jadwal Kapal Ferry ASDP Kupang NTT Hari Ini Selasa 9 Juli 2024 KMP Ranaka Kupang-Rote

AKP Susanto menuturkan, pada bulan mei 2024 korban diminta untuk datang ke kantor Kesbangpol Sikka oleh RAR untuk melakukan pemeriksaan kesehatan tahap 1 guna untuk mengikuti seleksi paskibraka provinsi.

Namun  sesampai di kantor korban diajak oleh RAR ke kamar mandi dan setelah di kamar mandi telapor menyuruh korban untuk membuka semua pakaian korban.

Selanjutnya RAR menyuruh korban memasukkan alat vitalnya kedalam mulut sampai keluar air mani.

Atas kejadian itu, korban bersama keluarga melaporkan ke Mapolres Sikka.

Pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana :

Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU 17/2016.(*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

 

Berita Terkini