Berita NTT

Visa on Arrival Mendominasi di NTT 

Penulis: Michaella Uzurasi
Editor: Oby Lewanmeru
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasie Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Kantor Imigrasi Kupang, Markus Lenggo Rindingpadang dan Kasubsi Status Keimigrasian Milan S. Moeda bersama host jurnalis Pos Kupang, Ella Uzurasi dalam Podcast Pos Kupang, Senin, 08/07/2024.

Pembayaran visa dan izin tinggal yang dilakukan secara online juga bisa dilakukan secara mandiri dengan menyetor PNBP ke negara melalu bank presepsi yang juga dilakukan secara mandiri oleh orang asing atau penjaminnya.

Melalui evisa.imigrasi.go.id semua jenis visa bisa diperoleh baik itu visa kunjungan maupun visa izin tinggal terbatas. Sedangkan izin tinggal yang bisa diperpanjang melalui evisa.imigrasi.go.id, yaitu semua izin tinggal berdasarkan visa yang didapatkan, bahkan alih status izin tinggal dan izin tinggal tetap pun dapat dilakukan melalui evisa.imigrasi.go.id.

Cara mendapatkan visa dan izin tinggal secara online ini cukup dengan mengakses laman evisa.imigrasi.go.id.
Setelah mengakses, pengguna akan diarahkan untuk membuat akun terlebih dulu.

Setelah memiliki akun, pengguna sudah bisa mengajukan permohonan visa sesuai dengan rencana tujuan kedatangannya ke Indonesia.

Pengguna akan diarahkan untuk mengisi data diri dan data penjamin serta mengupload dokumen persyaratan lalu pengguna akan diarahkan untuk melakukan pembayaran visa. Setelah itu pengguna tinggal menunggu persetujuan visa yang diajukan.

Jika disetujui maka visa akan dikirim ke email pengguna  yang terdaftar. Demikian halnya saat melalukan perpanjangan atau alih status izin tinggal. (uzu)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkini