Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur
POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Aparatur Sipil Negara atau ASN pada Lingkup Pemerintah Kabupaten Belu bakal segera menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bulan Januari -Juni 2024 dengan total anggaran yang disiapkan Rp 15 Miliyar.
Bupati Belu, dr. Agus Taolin yang dikonfirmasi Pos Kupang menjelaskan bahwa tunjangan perbaikan penghasilan di berikan kepada ASN atas penilaian kinerja dalam pelaksanaan tugas pelayanan kepada masyarakat.
"Diharapkan ASN semakin meningkatkan kinerjanya dalam pelayanan. TPP jangan di lihat sebagai suatu pemberian semata," ujar Bupati Belu.
Bupati Agus Taolin menegaskan, kedepan indiktor penilaian terhadap kinerja ASN akan dilakukan lebih terukur sehingga pembayaran TPP disesuaikan dengan capaian kinerja berdasarkan indikator yang sudah ditentukan.
Baca juga: Politani Kupang Gelar KKBM di Belu, Kades Lakanmau: Beri Dampak Positif bagi Masyarakat
Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Belu, Johanes A. Prihatin menyampaikan sesuai ketersediaan kas daerah, TPP akan dibayarkan sekaligus (rapel) selama 6 bulan, dengan alokasi anggaran sekitar hampir Rp15 Milyar rupiah.
"Kita sudah keluarkan surat kepada seluruh pimpinan OPD agar segera mengajukan permintaan pembayaran (SPM) TPP kepada Bupati Belu cq Kaban Keuangan agar diproses pembayarannya," ujar Sekda Johanes, Senin 8 Juli 2024.
Sekda juga menjelaskan bahwa pada tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Belu dibawah pimpinan Bupati Agus Taolin dan Alo Haleserens, tetap memikirkan kesejahteraan ASN dengan kebijakan mengalokasikan anggaran untuk TPP mencapai Rp 29 miliyar lebih.
"Tentu ini berita baik bagi seluruh ASN, dan patut disyukuri karena ditengah berbagai kebutuhan pembiayaan pembangunan, Pemkab Belu Pak Bupati dan Pak Wakil Bupati tetap memikirkan kesejahteraan ASN dengan kebijakan mengalokasikan anggaran untuk TPP, dimana untuk tahun 2024, hampir mencapai Rp29 milyar lebih," jelasnya.
"Tentu dengan tambahan penghasilan ini kami berharap agar menjadi motivasi bagi seluruh ASN untuk meningkatkan kinerjanya, menunjukan komitmen agar senantiasa melayani masyarakat dengan lebih baik," pungkasnya.
Diketahui, pada 5 Juli 2024, Bupati Belu, dr. Agus Taolin melalui Sekda Johanes A Prihatin telah mengeluarkan surat kepads Pimpinan OPD lingkup Pemda Belu dengan nomor 467/900.1/BPKAD/VII/2024 perihal pengajuan SPP-SPM Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bulan Januari - Juni 2024. (Cr23)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS