Berita Timor Tengah Utara

Polsek Biboki Utara Terima Hasil Test DNA Dugaan Pembunuhan Berencana Bayi di Lokomea TTU

Penulis: Dionisius Rebon
Editor: Edi Hayong
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pose proses pelaksanaan rekonstruksi atau reka ulang adegan kasus dugaan pembuangan bayi di Desa Lokomea, Jumat, 22 Maret 2024

Ia menambahkan, setelah membuang bayi korban, tersangka kembali ke rumah dan sempat duduk di bawah pohon asam. Tersangka  kemudian kembali ke rumah lalu tidur di kamar.

Pada adegan kesepuluh, lanjutnya, saksi RM kembali ke rumah dan melihat tersangka sedang mencuci pakaian di kamar mandi. Saksi RM menemukan bercak darah di dalam rumah tepatnya di atas karpet (spanduk). Saksi kemudian menegur tersangka yang sedang mencuci pakaian di kamar mandi.

Keesokan harinya, Jumat 15 Maret 2024 pukul 10.45 Wita, Saksi Theodorus Obe tiba di Kali Webusa dan melihat ada sebuah benda yang mencurigakan.

Saksi mendekati benda tersebut dan memastikan apa yang dilihat adalah seorang bayi laki-laki yang sedang berada di dalam air. Saksi Theodorus Obe kemudian memanggil saksi Apolinaris Manehat untuk melihat bayi tersebut di Kali Webusa. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkini