CPNS 2024

Jadwal dan Syarat Umum Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024, Begini Cara Daftarnya di SSCASN BKN

Penulis: Adiana Ahmad
Editor: Adiana Ahmad
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seleksi CPNS - Jadwal dan Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024, berikut cara daftar di SSCASN BKN.

POS-KUPANG.COM - Informasi tentang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 menjadi informasi yang paling dicari saat ini.

Sempat ditunda berulang kali, Pemerintah akhirnya memastikan bahwa Rekrutmen CPNS dan PPPK 2024 akan dimulai antara bulan Juli dan Agustus 2024.

"Pelaksanaan seleksi CASN akan dimulai Juli setelah instansi menerima SK (Surat Keputusan) Menteri PANRB (Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) mengenai kebutuhan pegawai ASN," kata Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pada Jumat, 3 Mei 2024.

Setelah menerima SK, instansi akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mengumumkan lowongan formasi dan persiapan seleksi. Anas berharap pada awal Juli sudah ada informasi terkait waktu dan lokasi pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD).

Baca juga: Sudah Bulan Juli, Akankah Pendaftaran CPNS 2024 Diundur Lagi? Cek Faktanya, Link dan Cara Daftar

Namun, kepastian jadwal pengumuman, pendaftaran, dan rekrutmen masih dinamis mengikuti perkembangan.

Jika mengacu pada penerimaan CASN tahun lalu, pendaftaran seleksi dilakukan secara daring  melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara di https://sscasn.bkn.go.i

Terlepas dari perdebatan soal Jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 yang hingga kini belum dlluncurkan secara resmi oleh pemerintah, bagi anda para calon pelamar CPNS 2024 perlu mempersiapkan diri terutama berkaitan dengan Syarat Umum Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 hingga Cara Daftarnya di SSCASN BKN. 

Berikut Syarat Umum Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Merujuk pada Peraturan Menpan RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, berikut adalah ketentuan dan persyaratan umum pendaftaran CPNS:

1. Minimal berusia 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat mendaftar.

2. Tidak pernah mendapatkan sanksi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.

3. Tidak pernah diberhentikan secara hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat (dipecat) sebagai karyawan swasta.

Baca juga: Begini Jawaban MenPAN RB Saat Ditanya Jadwal Seleksi CPNS 2024, Abdullah Azwar Anas:Juli-Agustus Ya!

4. Tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik dan tidak terlibat politik praktis.

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

Halaman
123

Berita Terkini