Dapat menyusun laporan sesuai dengan pedoman yang ada.
Pendidikan minimal Sarjana (S1) Teknik Sipil/Arsitek dengan IPK minimal 2,75;(*)
Usia maksimal saat mendaftar 45 tahun;(*)
Memilki pengalaman kerja minimal selama 1 tahun pada Program infrastruktur berbasis
masyarakat (contoh: IBM PKP PISEW, IBM PKP KOTAKU, IBM NSUP KOTAKU, dll program IBM sejenis) dan diutamakan yang telah memiliki pengalaman di Kegiatan PISEW (dibuktikan dengan melampirkan referensi kerja)
Tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi anggota partai politik (disertai dengan surat pernyataan bermaterai);
Memiliki kemampuan menyusun dokumen perencanaan, Detail Engineering Design (DED), Rencana Anggaran Biaya (RAB), input serta upload data secara online dan
Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ);
Bersedia dan sanggup berdomisili di lokasi penugasan;
Memiliki laptop dan mampu mengoperasikan komputer yang meliputi kemampuan mengoperasikan software perencanaan (Autocad, dll), Ms. Office (Word, Excel, Powerpoint) dan menggunakan internet (email, browsing/searching)
Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kalimantan Timur
1. Tenaga Ahli Provinsi
Kualifikasi:
Tenaga ahli dengan latar belakang pendidikan (S-1) Teknik Sipil memiliki pengalaman bekerja minimal 3 (tiga) tahun dan wajib memiliki SKA;
Diutamakan yang telah memiliki pengalaman dalam pendampingan masyarakat dalam pembangunan infrastruktur skala kawasan berbasis masyarakat atau program pemberdayaan masyarakat lainnya minimal selama 2 Tahun;
Tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi anggota partai politik (disertai dengan surat pernyataan bermaterai);
Diutamakan yang bisa mengendarai kendaraan bermotor untuk memudahkan mobilisasi di lapangan;